Nyoblos di Pilgub Jabar Bisa Pakai KTP

detail beritaWarga Jawa Barat yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menyalurkan hak pilihnya hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, meski KTP bisa digunakan tetap ada ketentuan yang harus dimiliki pemilih. Ketentuan itu bahwa pemilih tersebut harus terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Jika tidak terdaftar di DPT tapi terdaftar di DPS atau DP4, orang ini bisa memakai KTP dan menunjukkan KTP-nya saat akan pencoblosan," terang Ferry di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Rabu (30/1/2013).

Selain itu, pemilih yang menggunakan KTP juga tidak perlu membawa surat rekomendasi dari Panwaslu.

Ferry menegaskan, dibolehkannya penggunaan KTP untuk memilih merupakan jaminan hak memilih bagi setiap warga negara sesuai konstitusional.

Namun dengan kemudahan ini, Ferry mengaku khawatir jika ada mobilisasi pemilih yang memakai KTP. Pengerahan pemilih dengan KTP, misalnya pernah terjadi di Pilgub Jabar sebelumnya dan itu bisa mencederai Pilgub.

Untuk itu maka dibatasilah bahwa pemilih yang bisa menggunakan KTP hanya yang sudah terdaftar di DPS atau DP4. "Kami tidak mau penyelenggaraan pemilu terciderai persoalan seperti itu (mobilisasi)," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi 2 DPR, Agung Gunandjar, menyatakan, setiap pemilih tidak boleh dihalang-halangi haknya untuk memilih. Maka KTP dimungkinkan untuk menjadi syarat pemilih.

"Artinya kalau punya KTP dia bisa menunjukkan dengan Kartu Keluarga bahwa dia warga di situ, dia belum mendapat surat panggilan dan itu pun bisa melakukan pemilihan. Itu sudah disepakati," kata Agung

This entry was posted by Ariepreneur. Bookmark the permalink.

Leave a Reply