Warga Jawa Barat yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),
masih bisa menyalurkan hak pilihnya hanya dengan membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPU
Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, meski KTP bisa digunakan
tetap ada ketentuan yang harus dimiliki pemilih. Ketentuan itu bahwa
pemilih tersebut harus terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS)
atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Jika tidak
terdaftar di DPT tapi terdaftar di DPS atau DP4, orang ini bisa memakai
KTP dan menunjukkan KTP-nya saat akan pencoblosan," terang Ferry di
kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Rabu (30/1/2013).
Selain itu, pemilih yang menggunakan KTP juga tidak perlu membawa surat rekomendasi dari Panwaslu.
Ferry
menegaskan, dibolehkannya penggunaan KTP untuk memilih merupakan
jaminan hak memilih bagi setiap warga negara sesuai konstitusional.
Namun
dengan kemudahan ini, Ferry mengaku khawatir jika ada mobilisasi
pemilih yang memakai KTP. Pengerahan pemilih dengan KTP, misalnya pernah
terjadi di Pilgub Jabar sebelumnya dan itu bisa mencederai Pilgub.
Untuk
itu maka dibatasilah bahwa pemilih yang bisa menggunakan KTP hanya yang
sudah terdaftar di DPS atau DP4. "Kami tidak mau penyelenggaraan pemilu
terciderai persoalan seperti itu (mobilisasi)," tegasnya.
Sementara
Ketua Komisi 2 DPR, Agung Gunandjar, menyatakan, setiap pemilih tidak
boleh dihalang-halangi haknya untuk memilih. Maka KTP dimungkinkan untuk
menjadi syarat pemilih.
"Artinya kalau punya KTP dia bisa
menunjukkan dengan Kartu Keluarga bahwa dia warga di situ, dia belum
mendapat surat panggilan dan itu pun bisa melakukan pemilihan. Itu sudah
disepakati," kata Agung
Leave a Reply